Pernah mendengar SWDKLLJ??? cobalah bro2 semuanya cermati STNK
kendaraan. Saat kita membayar pajak kendaraan otomatis kita bakal
dikenai biaya SWDKLLJ. Trus SWDKLLJ apa itu??? fungsinya buat apa???
Yups, SWDKLLJ adalah kepanjangan dari Sumbangan Harus Dana Kecelakaan
Lantas Lintas Jalan. Nah dengan membayar SWDKLLJ tiap-tiap bayar pajak
kendaraan, otomatis diri kita tercatat turut asuransi yang dikelola oleh
perusahaan BUMN yang bernama Layanan Raharja (bukanlah Jaja Miharja loh
hehehe…). Besarnya tarif SWDKLLJ bergantung dari type kendaraan. Untuk
motor berkapasitas mesin 50 cc s. d. 250 cc bakal dikenai tarif Rp35rb.
Sedang untuk type sedan, jip dsb sebesar Rp143rb.
Manfaat yang
didapat dari SWDKLLJ adalah kita memperoleh perlindungan asuransi bila
berlangsung kecelakaan jalan raya. Besarnya santunan yang didapatkan
oleh Layanan Raharja berdasar pada Ketentuan Menteri Keuangan RI No
36/PMK. 010/2008 dan 37/PMK. 010/2008 tanggal 26 Februari 2008 yaitu :
- Meninggal Dunia, sebesar Rp25 juta
- Cacat Tetaplah (Optimal), sebesar Rp25 juta
- Biaya Rawat (Optimal), sebesar Rp10 juta
- Biaya Penguburan, sebesar Rp2 juta
Bagaimana cara peroleh santunan???
- Menghubungi kantor Layanan Raharja paling dekat.
- Isi formulir mengajukan dengan menyertakan (laporan kecelakaan dari pihak kepolisian atau pihak berwenang, surat info kesehatan dari dokter yang menjaga/RS, KTP/jati diri korban/pakar waris korban).
- Bila korban luka2 jadi dilampirkan kuitansi cost perawatan & penyembuhan yang asli sedang bila meninggal dunia jadi dibutuhkan Kartu Keluarga atau Surat Nikah.
- Hak santunan jadi gugur bila mengajukan kian lebih 6 bln. mulai sejak terjadinya musibah atau tak dikerjakan penagihan kurun waktu 3 bulan mulai sejak hak santunan di setujui oleh Layanan Raharja.
Oh ya, santunan ini diberikan bukan sekedar pada
seorang/pengemudi namun juga berlaku pada beberapa penumpang yang turut
jadi korban kecelakaan.
Jadi jangan pernah terlambat memprosesnya
SUMBER :